BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Dalam rumah tangga berkumpul dua insan yang berlainan jenis (suami istri), mereka saling berhubungan agar mendapat keturunan sebagai  penerus generasi. Insan-insan yang berada dalam rumah tangga itulah disebut “keluarga”. Keluarga merupakan unit terkecil dari suatu bangsa, keluarga yang dicita-citakan dalam ikatan perkawinan yang sah adalah keluarga sejahtera dan bahagia yang selalu mendapat ridha dari Allah SWT.
Untuk membetuk keluarga yang sejahtera dan bahagia sebagaimana tersebut di atas, maka diperlukan perkawinan. Tidak ada tanpa adanya perkawinan yang sah sesuai dengan norma agama dan tata aturan yang berlaku. Kuat lemahnya perkawinan yang ditegakkan dan dibina oleh suami istri tersebut sangat tergantung pada kehendak dan dibina oleh suami istri yang melaksanakan pekawinan tersebut. Oleh karena itu, dalam suatu perkawinan diperlukan adanya cinta lahir batin antara pasangan suami istri tersebut. Perkawinan yang dibangun dengan cinta yang semu (tidak lahir batin), maka perkawinan yang demikian itu biasanya tidak berumur lama dan berakhir dengan suatu penceraian. Apabila perkawinan sudah terakhir dengan suatu penceraian maka yang menanggung akibatnya adalah seluruh keluarga yang biasanya sangat memprihatinkan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksudkan zina ?
2.      Bagaimana kronologi peristiwanya ?
3.      Bagaimana Hukum zina menurut persepektif hukum islam ?
C.    Tujuan
Agar kita dapat mngetahui tentang zina dan mengetahui langsung bagaiman peristiwa yang terjadi dilingkungan masyarakat, selain itu untuk mengetahui tentang pendapat tentang madzab-madzab mengenai hukum zina dalam persepektif hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian zina
Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat.[1] Zina menurut Al-Jurjani , ialah  
الوطاْ في قبل خال عن ملك وشبهـه
Artinya : “ Memasukan penis (zakar, bhs Arab) ke dalam vagina (farj, bhs. Arab) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (keserupaan atau kekeliruan).[2]
Dari definisi zina di atas, ada dua jenis jarimah zina, yaitu zina muhshan dan zina ghairu muhsan. Zina muhshan ialah zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda, atau janda. Artinya si pelaku adalah orang yang masih dalam status pernikahan atau pernah menikah secara sah. Bagi pezina muhsan di rajam samapai mati. Sementara itu, zina ghairu muhshan ialah jarimah zina yang pelakunya masih berstatus perjaka atau gadis. Artinya, si pelaku belum pernah menikah secara sah dan tidak sedangng di lahirkan berada dalam ikatan pernikahan. Hukumannya di cambuk 100 kali. Anak yang dilahirkan sebagai akibat zina ghairu muhson di sebut anak di luar perkawinan.[3]
Di samping hal tersebut di atas, hukum islam menetapkan anak di luar kawin adalah sebagai berikut:
1.      Anak mula’anah, yaitu anak yang di lahirkan dari seseorang wanita yang di-li’an oleh suaminya. Kedudukan anak mula’anah ini hukumnya sama saja dengan anak zina, ia tidak mengikuti nasab ibunya yang melahirkannya, ketentuan ini berlaku juga terdapat kewarisan, perkawinan dan lain-lainnya.
2.      Anak syubhat, yaitu kedudukannya tidak ada hubungan nasab kepada laki-laki yang menggaulinya ibunya, kecuali kalau laki-laki itu mengakuinya. Dalam kitab Al-Ahwal al Syakhshiyyah karangan Muhyidin sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad Jawad Mughniyah ditemukan bahwa nasab tidak dapat ditetapkan dengan syubhat macam apa pun, kecuali orang yang melakukan syubhat itu mengakuinya, karena ia sebenarnya lebih mengetahui tentang dirinya. Tentang hal yang terakhir ini disepakati oleh para ahli hukum di kalangan sunny dan syi’ah.[4]
Hukum Islam membedakan syubhat kepada dua bentuk, yaitu anak syubhat yang dilahirkan dari syubhat perbuatan adalah hubungan seksual yang dilakukan karena suatu kesalahan. Dan anak syubhat yang dilahirkan dari suatu akad.
Dalam syubhat adat, setelah diketahui adaya kekeliruan itu, maka istrinya haruslah diceraikan, karena perkawinan dengan adik kandung atau saudara sepersusuan adalah haram dinikahi dalam hukum Islam. Oleh karena masalah syubhat ini sesuatu yang diragukan keadaannya (ada kesamaan antara hak dan batil), maka perlu syubhat ini tidak dikenakan sanksi had apabila syubhat betul-betul terjadi dengan tidak dengan sengaja, sama sekali tidak di rekayasa.

B.     Kronologi Peristiwa
Di desa wardukuh, Legokgunung Rt 09 Rw 02 Kecamatan Wonopringgo, kabupaten Pekalongan. Keterangan di atas merupakan tempat tinggal saya. Saya tinggal di lingkungan pedesaan yang banyak muda mudinya menikah pada usia dini.
Muda mudi tersebut ada yang menikah karena ingin menjalankan sunah nabi muhammad, ada yang karena dijodohkan dan ada juga yang menikah karena hamil di luar nikah. Di desa tersebut memang ada dan tidak terlalu banyak orang yang hamil di luar nikah. Hanya orang yang tertentu saja yang hamil di luar nikah, biasanya anak muda mudi yang mempunyai pergaulan bebas yang kurangnya memiliki perhatian dari orang tua. Sehingga dari peragulan tersebut sering terjadi hamil di luar nikah.
Contohnya seperti tetangga saya, dia seorang laki-laki yang bernama ulum. Sebelum menikah dia mempunyai pacar yang bernama dewi yang sampai sekarang menjadi istrinya. Sebelum mereka menikah dewi merupakan seorang wanita yang di katakan mempunyai pergaulan yang kurang baik atau yang biasa yang di sebut dengan pergaulan bebas. Sebelum dewi menikah dengan ulum. Dewi mempunyai pacar (sebut saja C) ketika mereka berpacaran mereka melakukan apa yang semestinya tidak di lakukan, mereka melakukan hubungan suami istri, yang akhirnya dewi pun hamil di luar nikah.
Dewi merasa sedih dan menyesal telah melakukan perbuatan yang tidak baik. Di tambah sang pacar (c) tidak mau bertanggung jawab dengan apa yang di lakukannya bersama dewi. Sehingga dewipun memutuskan supaya tidak ada satu pun keluarga ataupun orang lain mengetahui tentang kejadian ini. Dewi menyembunyikan kejadian ini serapat-rapatnya.
beberapa waktu kemudian, dewi pun bertemu  dengan ulum, ketika mereka bertemu, mereka menyukai satu sama lain dan akhirnya mereka berpacaran. Dan di saat dewi dalam masa pacaran mereka ( dewi dengan ulum ) dengan sengaja melakukan hal yang sama seperti yang dilakukukan dewi dengan si C pacarnya yang dulu. Sehingga yang ulum tahu bahwa yang terkandung dalam perutnya dewi itu merupakan anaknya ulum. Dan akhirnya yang bertanggung jawab atas kehamilan dewi pun ulum di karenakan yang ulum tahu hanya dia telah melakukan perbuatan itu tanpa tahu apa yang dilakukan dewi dengan pacarnya dulu, padahal yang terkandung dalam perut dewi anaknya si C pacarnya dewi dulu. Akhirnya merekapun menikah dan menjadi sebuah keluarga.

C.    Dasar Hukum Zina menurut Perspektif Hukum Islam
Pada umumnya fuqaha tidak berbeda pendapat dalam memberikan definisi rajam bahkan dalam beberapa liberatur fiqh mereka tidak lagi mempersoalkan definisi rajam. Dalam terminologi fiqih perkataan rajam berarti melempari pezina muhsan dengan batu atau semacamnya sampai menemui ajalnya.[5] Sanksi hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan tidak secara eksplisit disebutkan di dalam Al qur’an , tetapi ekstensinya ditetapkan melalui ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad. Selain itu, hal ini juga diakui oleh ijma’ sahabat dan tabi’in. Sangat banyak riwayat yang shahih dan mutawatir bahwa Nabi pernah melaksanakan hukuman rajam atas sebagian sahabat, seperti Ma’iz bin Malik dan Al-Ghamidiyah. Begitu pula pada masa Khulafa Ar-Rasyidin, mereka melaksanakan hukuman rajam ini.
Dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi:
خذوا عني خذوا عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر جلد مائه ونثيب جلد ما ئه والرجم
Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam.
Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya digunakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum jera maupaun rajam, karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akal. Kenapa zina diancam dengan hukuman berat. Hal ini disebabkan karena perbuatan zina sangat dicelah oleh islam dan pelakunya dihukum rajam (dilempari batu sampai meninggal disaksikan orang banyak).[6]
Selain itu, masih ada kelompok lain yang menolak hukuman rajam. Ash-shabuni mengatakan bahwa kelompok tersebut adalah Kwarij. Mereka berkeyakinan bahwa hukuman rajam bukan termasuk syariat Islam. Mereka pun mempunyai argumen itu sangat lemah, bahkan lebih lemah daripada sarang laba-laba . berikut ini argumen mereka.
a.       Hukuman rajam terlalu sadis. Sekiranya memang disyariatkan oleh Islam, pasti disebutkan di dalam Alquran. Sementara itu, semua orang mengetahui bahwa tidak ada satu ayat pun di dalam Alquran tentang hukuman rajam.
b.      Mengenai zina yang dilakukan oleh hamba sahaya, hukumannya setengah dari hukuman orang merdeka. Jika yang dibagi dua ini berkenaan dengan jumlah seratus kali cambukan, tidak ada masalah. Akan tetapi, jika hukumannya berupa dirajam sampai meninggal, tidak dapat dibagi dua.
c.       Jenis hukuman bagi pelaku zina itu bersifat umum untuk berbagai macam perbuatan zina sehingga upaya spesialisasi hukuman bagi pezina muhsan dari hukum umum di atas berarti menyalahi Al-quran.
Ketiga argumen Kaum Khawarij di atas dibantah oleh Ahlusunnah dengan uraian sebagai berikut:
a.      Tidak disebutkan hukuman rajam didalam Al quran bukan berarti tidak disyariatkan. Banyak hukum syariat yang tidak disebutkan Al Quran tetapi diuraikan secara jelas dalam hadis. Di samping itu, Allah menyuruh kita untuk selalu mengikuti Rasulullah dan melaksanakan semua perintahnya. Sehubungan dengan itu, allah berfirman sebagai berikut.
وما ءاتكم الرسول فخذوه ومانهكم عنه فانتهوا
Artinya: apa yng diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkannya. (Qs. Al-Hasyr (59):7).
b.      Allah berfirman sebagai berikut:
فأذااحصن فأن أ تين بفحشه فعليهن نصف ما علي المحصنت من العذاب
Artinya: apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah bersuami). (Qs. An-Nisa (4):25)
c.       Mengenai pendapat kaum Khawarij tentang spesialisasi hukum rajam dari ayat tentang zina yang dinilai bertentangan dengan Al qur’an, itu adalah i dalam kebodohan yang luar biasa.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulakan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhsan, walaupun tidak disebutkan disebutkan di dalam Al-quran , ketentuannya ditetapkan oleh hadis, kesepakatan sahabat, serta konsensu ulama mazhab manapun. Selanjutnya, bagi kelompok yang berpendapat bahwa hukuman rajam bukan merupakan ketentuan syariat islam karena terlalu keras dan tidak disebutkan dalam Al qur’an, kelompok ini harus dipertanyakan tentang konsistensi keislamannya.[7]
 Adapun dasar hukum dera atau cambak seratus kali adalah firman Allah dalam surat An-Nur ayat 2:
الزا نيه والزاني فا جلدوا كل و حد منها ما ئه جلده
Artinya : pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali
Ayat inilah yang secara eksplisit menyebut adanya sanksi cambuk bagi pelaku jarimah zina ghairu Muhshan. Dalam ayat ini tidak hanya disebutkan tentang jumlah cambukan, tetapi teknis pelaksanaanya, seperti tidak boleh berbelas kasih kepada pelaku dan proses eksekusi disaksikan oleh kaum muslimin agar efek jera dapat diarasakan serta menjadi pelajaran bagi pihak lain. Adapun berikut ini hadis yang menjelaskan tetang hukuman pengasingan.
عن زيد بن خا لد قا ل سمعت الني صلي ا لله عليه و سلم ياءمر فيمن زني ولم يحصن جلد ما ئه وتعريب عام                       
Dari Zaid bin khalid Al-Juhani, ia berkata, “aku mendengar Nabi Muhammad memerintahkan agar pezina Ghairu Muhsan dicambuk seratus kali dan di buang selama satu tahun.” (HR. Al-Bukhari).

Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa sanksi hukuman bagi pelaku jarimah zina ghairu muhsan adalah di cambuk seratus kali dan diasingkan. Mengenai hukuman cambuk, ulama telah sepakat. Akan tetapi, mengenai hukuman pengasingan, ulama berbeda pendapat, apakah hukuman tersebut diberlakukan secara bersama-sama atau tidak. Masalah ini dijelaskan oleh Al-Juzairi sebagaimana berikut.
a.       Madzab Maliki
Ulama mazhab maliki berpendapat bahwa seorang pejaka merdeka yang melakukan tindak pidana zina harus dikenai hukuman pengasingan setelah terlebih dahulu di canbuk seratus kali. Pengasingan ini harus dilakukan disuatu tempat yang jauh dari tanah airnya, lebih kurang sama dengan jarak masafah al-qashr selama satu tahun.
Adapun bagi gadis yang telah melakukan tindak pidana zina, hukuman pengasingan tidak berlaku. Kalau seorang gadis dihukum dengan pengasingan, dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai fitnah yang akan mengakibatkan munculnya berbagai pengaruh negatif yang lain.
b.      Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali
Kedua mazhab fiqh ini berpendapat bahwa pelaku zina ghairu muhshan yang kedua-duanya berstatus merdeka dan dewasa, diberlakukan dua jenis hukuman, yaitu dicambuk dan diasingkan sehingga mereka dapat merasakan betapa tidak enaknya akibat tindak pidana yang mereka lakukan karena harus jauh dari keluarga dan tanah airnya.
Mazhab Syafi’i dan hambali memberlakukan hukum pengasingan ini secara sama, baik terhadap perjaka maupun gadis, hanya saja bagi gadis harus disertai mahram.
c.       Menurut Mazhab Hanafi
Berpendapatan bahwa dua jenis hukuman pelaku zina ghairu muhshan tidak dapat dicampuradukan. Hal ini karena hukuman pengasingan tidak disebutkan dalam Qs. An-Nur (24) ayat 2. Kalau hukuman pengasingan juga diberlakukan, berarti mengadakan penambahan terhadap nash.[8]
D.    Fatwah-fatwah Rasulullah SAW dalam Masalah zina
1.      Seorang pemuda berzina dengan wanita bersuami
Seorang lelaki berkata Rasulullah SAW,” Anakku jadi buruh orang ini, dan dia berzina dengan istrinya. Aku mengganti dengan 100 kambing dan seorang pelayan. Aku telah bertanya kepada para ulama, semua mengatakan bahwa anakku wajib didera 100 kali dan dibuang selama satu tahun,dan istri orang ini wajib dirajam.” Beliau bersabda, “demi Tuhan yang menguasaiku, aku akan memutuskan perkara kalian dengan ayat Al-qur’an. 100 unta dan pelayan dikembalikan kepadamu. Anakmu wajib didera 100 kali dan di buang selama setahun. Berangkatlah, wahai Unais, kepada itri lelaki ini! Jika dia mengakui, maka rajamlah!” lalu si istri itu di rajamnya.(HR.Bukharia dan Muslim)
2.      Zina seorang duda dengan janda dan zina pemuda dengan perawan
Rasullah memutuskan bahwa apabila seorang duda berzina dengan seorang janda, maka mereka harus dijilid sebanyak 100 kali lalu dirajam. Untuk pemuda yang berzina dengan perawan dijilid sebanyak 100 kali lalu diasingkan selama setahun. (HR.Muslim)[9]


E.     Pandangan Tokoh Masyarakat
Menurut Ust.Imron seorang toko masyarakat didesa Wardukuh beliau berpendapat bahwasannya ketika terjadi perbuatan yang kurang mengenakkan seperti zina berarti masyarakat sekitar harus meningkatkan ketertiban, pengawasan supaya pemuda pemudi di kampung tersebut tidak terjerumus pada perbuatan yang tidak baik (zina).
            Selain itu orang tua harus tetap mengawasi pergaulan anak-anaknya yang sekarang semakin banyak pergaulan bebas yang mengakibatkan hal seperti itu, orang tua juga harus memberikan pedoman ilmu agama supaya anak-anaknya tidak mudah terjerumus pada hal negatif.
            Di kampung wardukuh tidak adanya hukuman tentang rajam. Dicambuk, dan pengasingan karena menurut Ust.imron tidak enak dengan keluarga pihaknya, sehingga jika ada perzinaan di kampung wardukuh, masyarakat langsung bertindak untuk menggrebek ( di nikahi Langsung ). Supaya tidak menyalahi hukum agama dan menjadi muhrimnya.
            Anak dari pezinaan, jika dari pernikahan sampai lahir kurang dari 6 bulan maka intisabnya bukan bapaknya. Dan sebaliknya jika pernikhan sampai lahir lebih dari 6 bulan maka instisabnya bapaknya.
            Tetapi jika pernikahan lebih dulu dari kelahiran anak walaupun kurang dari satu minggu, anak tersebut bisa membuat akte yang nisbatnya bapaknya.
F.     Biografi Penulis
Maria ulfa merupakan mahasiswa di IAIN Pekalongan. Ia mulai kuliah di IAIN pekalongan tahun 2016. Di tahun 2016 ini dia mulai menjadi mahasiswa sampai sekarang ini. Penulis mengambil fakultas pendidikan Agama Islam karena Ia ingin menjadi seorang Guru PAI di SD, SMP, maupun SMA.
Pendidikan formalnya dimulai di Sekolah Dasar di Legokgunung yang diselesaikan tahun 2009. Setelah itu, ia melanjutkan Pendidikan Ke jenjang Sekolah menengah Pertama hingga tahun 2012. Tamat dari Smp, penulis memutuskan untuk  meneruskan studinya di Madrasah aliyah syafi’iyah proto Kedungwuni dan Mondok. Ketika sudah lulus MA penulis memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah langsung karena penulis ingin tetap mondok dan tidak ingin membebani kedua orang tuanya.
Dengan tekad kuat, penulis kini bisa masuk kuliah di IAIN Pekalongan dengan membiayai uang sekolah sendiri, dari semester satu dia mulai merambah bidang dagang (olshop) sampai semester 2, dan ketika semester 3 penulis kuliah sambil bekerja menjaga toko. Dan semester 4 yang masih dijalani ini penulis bekerja mengajari anak-anak SD (bimbel).
Penulis mempunyai motto bahwasannya hidup itu harus diperjuangkan tidak boleh mengeluh karena jika kita berusaha Allah akan memudahkan hambanya untuk menjalankan hidupnya dengan penuh kebahagiaan.
           




BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat.
Ada dua jarimah zina, yaitu zina Muhsan dan zina ghairu Muhsan. Zina muhsan ialah zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda atau janda. Sedangkan zina ghairu muhsan ialah jarimah zina yang pelakunya masih berstatus pejaka atau gadis.
Di dalam hukum Islam seseorang yang melakukan zina Muhsan berarti dikenakan sanksi Hukum Rajam,sedangkan jika seorang melakukan zina ghairuh Muhsan maka dicambuk 100 kali.
B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena pasti akan ditemukan kelemahan atau bahkan kekeliruan, baik dalam penulisan ataupun penyajian. Oleh karena itu, penulis berharap adanya masukan dari para pembaca sehingga kedepan mampu lebih baik dalam penyelesaiannya.







DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Hadiati,Teti.2017. Pandangan T.M Hasbi As-Shiddieqy tentang hukum rajam dan relevansinya dengan masa sekarang. Hikamtuna, Vol.3 No.2 :8-9
Buku

 Munajat, Makhrus. 2009, Hukum Pidana Islam di Indonesia  Yogyakarta, Teras.

 Zuhdi Masjfuk.1997, Masail Fiqhiyah Jakarta, PT Toko Gunung Agung.
 Irfan, Nurul. 2014, Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual Jakarta, Amzah.
Saifullah, Muhammad.2005. Hukum Islam Solusi Permasalahan Keluarga. Yogyakarta : UII Press.
Qayyim, Ibnu.2007, I’lamul Al Muwaqqi’in ‘A Rabb Al-Alamin, Jakarta selatan: Pustaka Azzam.


Wawancara
Asbullah, Imron. Wawancara oleh Tokoh Masyarakat Pekalongan, Tanggal 25 maret 2018.


[1] Makhrus Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia ( Yogyakarta, Teras, 2009) hlm.134
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Jakarta, PT Toko Gunung Agung, 1997)hlm. 34
[3] Nurul Irfan, Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual (Jakarta, Amzah, 2014)hlm. 60-61
[4] Muhammad, Saifullah. Hukum Islam Solusi Permasalahan Keluarga. (Yogyakarta : UII Press.2005)hlm. 106-107
[5] Teti, Hadiati.2017. Pandangan T.M Hasbi As-Shiddieqy tentang hukum rajam dan relevansinya dengan masa sekarang. Hikamtuna, Vol.3 No.2 :8-9
[6] Makhrus Munajat, Op.Cit,hal 135-136
[7] Nurul, Irfan.Op.Cit.hlm 65-68
[8] Ibid.hlm 75-78
[9] Ibnu Qayyim, I’lamul Al Muwaqqi’in ‘A Rabb Al-Alamin, (Jakarta selatan: Pustaka Azzam, 2007). Hlm.836-837

Komentar