BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan
umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina
sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Dalam rumah tangga
berkumpul dua insan yang berlainan jenis (suami istri), mereka saling
berhubungan agar mendapat keturunan sebagai
penerus generasi. Insan-insan yang berada dalam rumah tangga itulah
disebut “keluarga”. Keluarga merupakan unit terkecil dari suatu bangsa,
keluarga yang dicita-citakan dalam ikatan perkawinan yang sah adalah keluarga
sejahtera dan bahagia yang selalu mendapat ridha dari Allah SWT.
Untuk membetuk keluarga yang sejahtera dan bahagia sebagaimana
tersebut di atas, maka diperlukan perkawinan. Tidak ada tanpa adanya perkawinan
yang sah sesuai dengan norma agama dan tata aturan yang berlaku. Kuat lemahnya
perkawinan yang ditegakkan dan dibina oleh suami istri tersebut sangat
tergantung pada kehendak dan dibina oleh suami istri yang melaksanakan
pekawinan tersebut. Oleh karena itu, dalam suatu perkawinan diperlukan adanya
cinta lahir batin antara pasangan suami istri tersebut. Perkawinan yang
dibangun dengan cinta yang semu (tidak lahir batin), maka perkawinan yang
demikian itu biasanya tidak berumur lama dan berakhir dengan suatu penceraian.
Apabila perkawinan sudah terakhir dengan suatu penceraian maka yang menanggung
akibatnya adalah seluruh keluarga yang biasanya sangat memprihatinkan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang di maksudkan zina ?
2.
Bagaimana
kronologi peristiwanya ?
3.
Bagaimana
Hukum zina menurut persepektif hukum islam ?
C.
Tujuan
Agar kita dapat mngetahui tentang
zina dan mengetahui langsung bagaiman peristiwa yang terjadi dilingkungan
masyarakat, selain itu untuk mengetahui tentang pendapat tentang madzab-madzab
mengenai hukum zina dalam persepektif hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian zina
Zina adalah hubungan kelamin antara
laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan
dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat.[1] Zina
menurut Al-Jurjani , ialah
الوطاْ في قبل
خال عن ملك وشبهـه
Artinya : “ Memasukan penis (zakar,
bhs Arab) ke dalam vagina (farj, bhs. Arab) bukan miliknya (bukan istrinya) dan
tidak ada unsur syubhat (keserupaan atau kekeliruan).[2]
Dari definisi zina di atas, ada dua
jenis jarimah zina, yaitu zina muhshan dan zina ghairu muhsan.
Zina muhshan ialah zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda, atau
janda. Artinya si pelaku adalah orang yang masih dalam status pernikahan atau
pernah menikah secara sah. Bagi pezina muhsan di rajam samapai mati.
Sementara itu, zina ghairu muhshan ialah jarimah zina yang pelakunya masih
berstatus perjaka atau gadis. Artinya, si pelaku belum pernah menikah secara
sah dan tidak sedangng di lahirkan berada dalam ikatan pernikahan. Hukumannya
di cambuk 100 kali. Anak yang dilahirkan sebagai akibat zina ghairu muhson
di sebut anak di luar perkawinan.[3]
Di samping hal tersebut di atas,
hukum islam menetapkan anak di luar kawin adalah sebagai berikut:
1.
Anak
mula’anah, yaitu anak yang di lahirkan dari seseorang wanita yang
di-li’an oleh suaminya. Kedudukan anak mula’anah ini hukumnya sama saja dengan
anak zina, ia tidak mengikuti nasab ibunya yang melahirkannya, ketentuan ini
berlaku juga terdapat kewarisan, perkawinan dan lain-lainnya.
2.
Anak
syubhat, yaitu kedudukannya tidak ada hubungan nasab kepada laki-laki
yang menggaulinya ibunya, kecuali kalau laki-laki itu mengakuinya. Dalam kitab
Al-Ahwal al Syakhshiyyah karangan Muhyidin sebagaimana yang dikutip oleh
Muhammad Jawad Mughniyah ditemukan bahwa nasab tidak dapat ditetapkan dengan syubhat
macam apa pun, kecuali orang yang melakukan syubhat itu mengakuinya,
karena ia sebenarnya lebih mengetahui tentang dirinya. Tentang hal yang
terakhir ini disepakati oleh para ahli hukum di kalangan sunny dan syi’ah.[4]
Hukum Islam membedakan syubhat kepada dua bentuk, yaitu anak
syubhat yang dilahirkan dari syubhat perbuatan adalah hubungan
seksual yang dilakukan karena suatu kesalahan. Dan anak syubhat yang
dilahirkan dari suatu akad.
Dalam syubhat adat, setelah diketahui adaya kekeliruan itu, maka
istrinya haruslah diceraikan, karena perkawinan dengan adik kandung atau
saudara sepersusuan adalah haram dinikahi dalam hukum Islam. Oleh karena
masalah syubhat ini sesuatu yang diragukan keadaannya (ada kesamaan
antara hak dan batil), maka perlu syubhat ini tidak dikenakan sanksi had
apabila syubhat betul-betul terjadi dengan tidak dengan sengaja, sama
sekali tidak di rekayasa.
B.
Kronologi Peristiwa
Di desa wardukuh, Legokgunung Rt 09
Rw 02 Kecamatan Wonopringgo, kabupaten Pekalongan. Keterangan di atas merupakan
tempat tinggal saya. Saya tinggal di lingkungan pedesaan yang banyak muda
mudinya menikah pada usia dini.
Muda mudi tersebut ada yang menikah
karena ingin menjalankan sunah nabi muhammad, ada yang karena dijodohkan dan
ada juga yang menikah karena hamil di luar nikah. Di desa tersebut memang ada
dan tidak terlalu banyak orang yang hamil di luar nikah. Hanya orang yang
tertentu saja yang hamil di luar nikah, biasanya anak muda mudi yang mempunyai
pergaulan bebas yang kurangnya memiliki perhatian dari orang tua. Sehingga dari
peragulan tersebut sering terjadi hamil di luar nikah.
Contohnya seperti tetangga saya, dia
seorang laki-laki yang bernama ulum. Sebelum menikah dia mempunyai pacar yang
bernama dewi yang sampai sekarang menjadi istrinya. Sebelum mereka menikah dewi
merupakan seorang wanita yang di katakan mempunyai pergaulan yang kurang baik
atau yang biasa yang di sebut dengan pergaulan bebas. Sebelum dewi menikah
dengan ulum. Dewi mempunyai pacar (sebut saja C) ketika mereka berpacaran
mereka melakukan apa yang semestinya tidak di lakukan, mereka melakukan
hubungan suami istri, yang akhirnya dewi pun hamil di luar nikah.
Dewi merasa sedih dan menyesal telah
melakukan perbuatan yang tidak baik. Di tambah sang pacar (c) tidak mau
bertanggung jawab dengan apa yang di lakukannya bersama dewi. Sehingga dewipun
memutuskan supaya tidak ada satu pun keluarga ataupun orang lain mengetahui
tentang kejadian ini. Dewi menyembunyikan kejadian ini serapat-rapatnya.
beberapa waktu kemudian, dewi pun
bertemu dengan ulum, ketika mereka
bertemu, mereka menyukai satu sama lain dan akhirnya mereka berpacaran. Dan di
saat dewi dalam masa pacaran mereka ( dewi dengan ulum ) dengan sengaja melakukan
hal yang sama seperti yang dilakukukan dewi dengan si C pacarnya yang dulu.
Sehingga yang ulum tahu bahwa yang terkandung dalam perutnya dewi itu merupakan
anaknya ulum. Dan akhirnya yang bertanggung jawab atas kehamilan dewi pun ulum
di karenakan yang ulum tahu hanya dia telah melakukan perbuatan itu tanpa tahu
apa yang dilakukan dewi dengan pacarnya dulu, padahal yang terkandung dalam
perut dewi anaknya si C pacarnya dewi dulu. Akhirnya merekapun menikah dan
menjadi sebuah keluarga.
C.
Dasar Hukum Zina menurut Perspektif Hukum Islam
Pada umumnya fuqaha tidak berbeda
pendapat dalam memberikan definisi rajam bahkan dalam beberapa liberatur fiqh
mereka tidak lagi mempersoalkan definisi rajam. Dalam terminologi fiqih
perkataan rajam berarti melempari pezina muhsan dengan batu atau semacamnya
sampai menemui ajalnya.[5]
Sanksi hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan tidak secara eksplisit
disebutkan di dalam Al qur’an , tetapi ekstensinya ditetapkan melalui ucapan
dan perbuatan Nabi Muhammad. Selain itu, hal ini juga diakui oleh ijma’ sahabat
dan tabi’in. Sangat banyak riwayat yang shahih dan mutawatir bahwa Nabi pernah
melaksanakan hukuman rajam atas sebagian sahabat, seperti Ma’iz bin Malik dan
Al-Ghamidiyah. Begitu pula pada masa Khulafa Ar-Rasyidin, mereka melaksanakan
hukuman rajam ini.
Dasar penetapan
hukum rajam adalah hadis Nabi:
خذوا
عني خذوا عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر جلد مائه ونثيب جلد ما ئه والرجم
Terimalah dariku! Terimalah dariku!
Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan
gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang
telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam.
Zina adalah perbuatan yang sangat
tercela dan pelakunya digunakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum jera
maupaun rajam, karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan
akal. Kenapa zina diancam dengan hukuman berat. Hal ini disebabkan karena perbuatan
zina sangat dicelah oleh islam dan pelakunya dihukum rajam (dilempari batu
sampai meninggal disaksikan orang banyak).[6]
Selain itu, masih ada kelompok lain
yang menolak hukuman rajam. Ash-shabuni mengatakan bahwa kelompok tersebut
adalah Kwarij. Mereka berkeyakinan bahwa hukuman rajam bukan termasuk syariat
Islam. Mereka pun mempunyai argumen itu sangat lemah, bahkan lebih lemah
daripada sarang laba-laba . berikut ini argumen mereka.
a.
Hukuman
rajam terlalu sadis. Sekiranya memang disyariatkan oleh Islam, pasti disebutkan
di dalam Alquran. Sementara itu, semua orang mengetahui bahwa tidak ada satu
ayat pun di dalam Alquran tentang hukuman rajam.
b.
Mengenai
zina yang dilakukan oleh hamba sahaya, hukumannya setengah dari hukuman orang
merdeka. Jika yang dibagi dua ini berkenaan dengan jumlah seratus kali
cambukan, tidak ada masalah. Akan tetapi, jika hukumannya berupa dirajam sampai
meninggal, tidak dapat dibagi dua.
c.
Jenis
hukuman bagi pelaku zina itu bersifat umum untuk berbagai macam perbuatan zina
sehingga upaya spesialisasi hukuman bagi pezina muhsan dari hukum umum
di atas berarti menyalahi Al-quran.
Ketiga argumen
Kaum Khawarij di atas dibantah oleh Ahlusunnah dengan uraian sebagai berikut:
a.
Tidak
disebutkan hukuman rajam didalam Al quran bukan berarti tidak disyariatkan.
Banyak hukum syariat yang tidak disebutkan Al Quran tetapi diuraikan secara
jelas dalam hadis. Di samping itu, Allah menyuruh kita untuk selalu mengikuti
Rasulullah dan melaksanakan semua perintahnya. Sehubungan dengan itu, allah berfirman
sebagai berikut.
وما ءاتكم الرسول فخذوه ومانهكم عنه فانتهوا
Artinya:
apa yng diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkannya. (Qs. Al-Hasyr
(59):7).
b.
Allah
berfirman sebagai berikut:
فأذااحصن فأن أ تين بفحشه فعليهن نصف ما علي المحصنت من العذاب
Artinya: apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi
melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah bersuami). (Qs. An-Nisa (4):25)
c.
Mengenai
pendapat kaum Khawarij tentang spesialisasi hukum rajam dari ayat tentang zina
yang dinilai bertentangan dengan Al qur’an, itu adalah i dalam kebodohan yang
luar biasa.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulakan
bahwa hukuman rajam bagi pezina muhsan, walaupun tidak disebutkan
disebutkan di dalam Al-quran , ketentuannya ditetapkan oleh hadis, kesepakatan
sahabat, serta konsensu ulama mazhab manapun. Selanjutnya, bagi kelompok yang
berpendapat bahwa hukuman rajam bukan merupakan ketentuan syariat islam karena
terlalu keras dan tidak disebutkan dalam Al qur’an, kelompok ini harus
dipertanyakan tentang konsistensi keislamannya.[7]
Adapun dasar hukum dera atau cambak seratus
kali adalah firman Allah dalam surat An-Nur ayat 2:
الزا نيه
والزاني فا جلدوا كل و حد منها ما ئه جلده
Artinya :
pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali
Ayat inilah yang secara eksplisit
menyebut adanya sanksi cambuk bagi pelaku jarimah zina ghairu Muhshan.
Dalam ayat ini tidak hanya disebutkan tentang jumlah cambukan, tetapi teknis
pelaksanaanya, seperti tidak boleh berbelas kasih kepada pelaku dan proses
eksekusi disaksikan oleh kaum muslimin agar efek jera dapat diarasakan serta
menjadi pelajaran bagi pihak lain. Adapun berikut ini hadis yang menjelaskan
tetang hukuman pengasingan.
عن زيد بن خا لد
قا ل سمعت الني صلي ا لله عليه و سلم ياءمر فيمن زني ولم يحصن جلد ما ئه وتعريب
عام
Dari Zaid bin khalid Al-Juhani, ia
berkata, “aku mendengar Nabi Muhammad memerintahkan agar pezina Ghairu Muhsan
dicambuk seratus kali dan di buang selama satu tahun.” (HR. Al-Bukhari).
Dari hadis tersebut dapat diketahui
bahwa sanksi hukuman bagi pelaku jarimah zina ghairu muhsan adalah di
cambuk seratus kali dan diasingkan. Mengenai hukuman cambuk, ulama telah
sepakat. Akan tetapi, mengenai hukuman pengasingan, ulama berbeda pendapat,
apakah hukuman tersebut diberlakukan secara bersama-sama atau tidak. Masalah
ini dijelaskan oleh Al-Juzairi sebagaimana berikut.
a.
Madzab
Maliki
Ulama mazhab maliki berpendapat bahwa seorang pejaka merdeka yang
melakukan tindak pidana zina harus dikenai hukuman pengasingan setelah terlebih
dahulu di canbuk seratus kali. Pengasingan ini harus dilakukan disuatu tempat
yang jauh dari tanah airnya, lebih kurang sama dengan jarak masafah al-qashr
selama satu tahun.
Adapun bagi gadis yang telah melakukan tindak pidana zina, hukuman
pengasingan tidak berlaku. Kalau seorang gadis dihukum dengan pengasingan,
dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai fitnah yang akan mengakibatkan
munculnya berbagai pengaruh negatif yang lain.
b.
Menurut
Mazhab Syafi’i dan Hambali
Kedua mazhab fiqh ini berpendapat bahwa pelaku zina ghairu muhshan
yang kedua-duanya berstatus merdeka dan dewasa, diberlakukan dua jenis hukuman,
yaitu dicambuk dan diasingkan sehingga mereka dapat merasakan betapa tidak
enaknya akibat tindak pidana yang mereka lakukan karena harus jauh dari
keluarga dan tanah airnya.
Mazhab Syafi’i dan hambali memberlakukan hukum pengasingan ini
secara sama, baik terhadap perjaka maupun gadis, hanya saja bagi gadis harus
disertai mahram.
c.
Menurut
Mazhab Hanafi
Berpendapatan bahwa dua jenis hukuman pelaku zina ghairu muhshan
tidak dapat dicampuradukan. Hal ini karena hukuman pengasingan tidak disebutkan
dalam Qs. An-Nur (24) ayat 2. Kalau hukuman pengasingan juga diberlakukan,
berarti mengadakan penambahan terhadap nash.[8]
D.
Fatwah-fatwah Rasulullah SAW dalam Masalah zina
1.
Seorang pemuda berzina dengan wanita bersuami
Seorang
lelaki berkata Rasulullah SAW,” Anakku jadi buruh orang ini, dan dia berzina
dengan istrinya. Aku mengganti dengan 100 kambing dan seorang pelayan. Aku
telah bertanya kepada para ulama, semua mengatakan bahwa anakku wajib didera
100 kali dan dibuang selama satu tahun,dan istri orang ini wajib dirajam.”
Beliau bersabda, “demi Tuhan yang menguasaiku, aku akan memutuskan perkara
kalian dengan ayat Al-qur’an. 100 unta dan pelayan dikembalikan kepadamu.
Anakmu wajib didera 100 kali dan di buang selama setahun. Berangkatlah, wahai
Unais, kepada itri lelaki ini! Jika dia mengakui, maka rajamlah!” lalu si istri
itu di rajamnya.(HR.Bukharia dan Muslim)
2.
Zina seorang duda dengan janda dan zina pemuda dengan perawan
Rasullah
memutuskan bahwa apabila seorang duda berzina dengan seorang janda, maka mereka
harus dijilid sebanyak 100 kali lalu dirajam. Untuk pemuda yang berzina dengan
perawan dijilid sebanyak 100 kali lalu diasingkan selama setahun. (HR.Muslim)[9]
E.
Pandangan Tokoh Masyarakat
Menurut Ust.Imron seorang toko
masyarakat didesa Wardukuh beliau berpendapat bahwasannya ketika terjadi
perbuatan yang kurang mengenakkan seperti zina berarti masyarakat sekitar harus
meningkatkan ketertiban, pengawasan supaya pemuda pemudi di kampung tersebut
tidak terjerumus pada perbuatan yang tidak baik (zina).
Selain itu orang
tua harus tetap mengawasi pergaulan anak-anaknya yang sekarang semakin banyak
pergaulan bebas yang mengakibatkan hal seperti itu, orang tua juga harus
memberikan pedoman ilmu agama supaya anak-anaknya tidak mudah terjerumus pada
hal negatif.
Di kampung
wardukuh tidak adanya hukuman tentang rajam. Dicambuk, dan pengasingan karena
menurut Ust.imron tidak enak dengan keluarga pihaknya, sehingga jika ada perzinaan
di kampung wardukuh, masyarakat langsung bertindak untuk menggrebek ( di nikahi
Langsung ). Supaya tidak menyalahi hukum agama dan menjadi muhrimnya.
Anak dari
pezinaan, jika dari pernikahan sampai lahir kurang dari 6 bulan maka intisabnya
bukan bapaknya. Dan sebaliknya jika pernikhan sampai lahir lebih dari 6 bulan
maka instisabnya bapaknya.
Tetapi jika
pernikahan lebih dulu dari kelahiran anak walaupun kurang dari satu minggu,
anak tersebut bisa membuat akte yang nisbatnya bapaknya.
F.
Biografi Penulis
Maria ulfa merupakan mahasiswa di
IAIN Pekalongan. Ia mulai kuliah di IAIN pekalongan tahun 2016. Di tahun 2016
ini dia mulai menjadi mahasiswa sampai sekarang ini. Penulis mengambil fakultas
pendidikan Agama Islam karena Ia ingin menjadi seorang Guru PAI di SD, SMP,
maupun SMA.
Pendidikan formalnya dimulai di
Sekolah Dasar di Legokgunung yang diselesaikan tahun 2009. Setelah itu, ia
melanjutkan Pendidikan Ke jenjang Sekolah menengah Pertama hingga tahun 2012.
Tamat dari Smp, penulis memutuskan untuk
meneruskan studinya di Madrasah aliyah syafi’iyah proto Kedungwuni dan
Mondok. Ketika sudah lulus MA penulis memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah
langsung karena penulis ingin tetap mondok dan tidak ingin membebani kedua
orang tuanya.
Dengan tekad kuat, penulis kini bisa
masuk kuliah di IAIN Pekalongan dengan membiayai uang sekolah sendiri, dari
semester satu dia mulai merambah bidang dagang (olshop) sampai semester 2, dan
ketika semester 3 penulis kuliah sambil bekerja menjaga toko. Dan semester 4
yang masih dijalani ini penulis bekerja mengajari anak-anak SD (bimbel).
Penulis mempunyai motto bahwasannya
hidup itu harus diperjuangkan tidak boleh mengeluh karena jika kita berusaha
Allah akan memudahkan hambanya untuk menjalankan hidupnya dengan penuh
kebahagiaan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan
tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa
adanya unsur subhat.
Ada dua jarimah zina, yaitu zina Muhsan dan zina ghairu
Muhsan. Zina muhsan ialah zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda
atau janda. Sedangkan zina ghairu muhsan ialah jarimah zina yang
pelakunya masih berstatus pejaka atau gadis.
Di dalam hukum Islam seseorang yang melakukan zina Muhsan berarti
dikenakan sanksi Hukum Rajam,sedangkan jika seorang melakukan zina ghairuh
Muhsan maka dicambuk 100 kali.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna karena
pasti akan ditemukan kelemahan atau bahkan kekeliruan, baik dalam penulisan
ataupun penyajian. Oleh karena itu, penulis berharap adanya masukan dari para
pembaca sehingga kedepan mampu lebih baik dalam penyelesaiannya.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Hadiati,Teti.2017.
Pandangan T.M Hasbi As-Shiddieqy tentang hukum rajam dan relevansinya dengan
masa sekarang. Hikamtuna, Vol.3 No.2 :8-9
Buku
Munajat, Makhrus. 2009, Hukum Pidana Islam
di Indonesia Yogyakarta, Teras.
Zuhdi Masjfuk.1997, Masail Fiqhiyah
Jakarta, PT Toko Gunung Agung.
Irfan, Nurul. 2014, Gratifikasi dan
Kriminalitas Seksual Jakarta, Amzah.
Saifullah,
Muhammad.2005. Hukum Islam Solusi Permasalahan Keluarga. Yogyakarta :
UII Press.
Qayyim,
Ibnu.2007, I’lamul Al Muwaqqi’in ‘A Rabb Al-Alamin, Jakarta selatan:
Pustaka Azzam.
Wawancara
Asbullah, Imron. Wawancara oleh Tokoh Masyarakat Pekalongan,
Tanggal 25 maret 2018.
[1] Makhrus
Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia ( Yogyakarta, Teras, 2009)
hlm.134
[2] Masjfuk Zuhdi,
Masail Fiqhiyah (Jakarta, PT Toko Gunung Agung, 1997)hlm. 34
[3] Nurul Irfan,
Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual (Jakarta, Amzah, 2014)hlm. 60-61
[4] Muhammad,
Saifullah. Hukum Islam Solusi Permasalahan Keluarga. (Yogyakarta : UII
Press.2005)hlm. 106-107
[5] Teti,
Hadiati.2017. Pandangan T.M Hasbi As-Shiddieqy tentang hukum rajam dan
relevansinya dengan masa sekarang. Hikamtuna, Vol.3 No.2 :8-9
[6] Makhrus
Munajat, Op.Cit,hal 135-136
[7] Nurul,
Irfan.Op.Cit.hlm 65-68
[8] Ibid.hlm 75-78
[9] Ibnu Qayyim,
I’lamul Al Muwaqqi’in ‘A Rabb Al-Alamin, (Jakarta selatan: Pustaka Azzam,
2007). Hlm.836-837
Komentar
Posting Komentar