Rukun-Rukun Wudhu
 Sebelum mengetahui apa saja Rukun Wudhu, marilah kita mengenal apa maksud dari Rukun Wudhu itu. Rukun Wudhu adalah hal-hal yang pada hakikatnya wudhu tersusun darinya, sehingga apabila ditinggalkan satu saja maka wudhu tidak sah dan wudhu tersebut menjadi batal. Diantara Rukun Wudhu tersebut adalah :
1.      Membaca Tasmiyah
Yang dimaksud disini adalah membaca “bismillah” dan ini adalah perkara yang amat baik dan disyariatkan secara umum. Akan tetapi ulama berselisih mengenai hukum ini dikarenakan hadits yang menjadi hujjah adalah hadits yang masih diperselisihkan. Yaitu
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah ketika berwudhu” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
2.      Membasuh Wajah
Yang termasuk wajah disini adalah (batasannya, pen) dari tempat tumbuhnya rambut bagian atas dahi hingga bagian paling bawah jenggot atau dagu secara vertikal, serta dari telinga ke telinga berikutnya secara horizontal. (Shahih Fiqih Sunnah I).
3.      Mencuci Kedua Tangan Ke Siku
Mengenai Dan batasan mencuci tangan adalah sampai ke siku yaitu siku itu ikut dicuci ketika wudhu dan ini-lah yang kebih aman, wallahu a’lamai masalah ini ulama juga telah sepakat tentang wajibnya mencuci kedua tangan ketika berwudhu.


4.      Mengusap Kepala
Dan cara mengusap disini adalah seluruh kepala, bukan hanya sebagian saja karena pendapat yang mengatakan mengusap seluruh kepala lebih kuat dan lebih aman untuk dilakukan. Wallahu a’lam
Dan jika kepala dibalut dengan sorban atau yang semisal boleh juga mengusap hanya mengusap depan kepala dan sorbannya.
Adapaun untuk wanita maka Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya dalil yang membedakan antara laki-laki dan perempuan  dalam masalah ini. Akan tetapi boleh bagi wanita mengusap bagian atas kerudungnya. Sekiranya ia mengusap bagian depan kepalanya dan kerudungnya, maka hal itu lebih baik, guna keluar dari perselisihan ini. Wallahu a’lam” (Shahih Fiqih Sunnah I).
5.      Mengusap Telinga
Wajibnya hal ini karena telinga itu termasuk dalam kepala sehingga wajib untuk diusap. Dan cukup mengusapnya sekali bersama dengan kepala (sekali jalan).
6.      Mencuci Kedua kaki hingga Mata kaki
Mencuci kedua kaki disini wajib menurut jumhurul ulama. Dan mata kaki disini termasuk ke dalam bagian yang wajib dicuci. Begitu juga menyela-nyela jari kaki dan tangan juga wajib jika mencuci jari-jari tidak sempurna kecuali dengan menyela-nyelanya.
7.      Tertib
 Yaitu membersihkan anggota wudhu satu demi satu secara berurutan seperti yang diperintahkan Allah dalam ayat-Nya dan inilah pendapat yang benar. Karena semua perawi yanh meriwayatkan tentang tata cara wudhu Nabi meriwayatkannya dengan tertib. Yaitu diriwayatkan oleh tentang sifat wudhu Nabi dari dua puluh shahabat, dan semuanya meriwayatkan dengan tertib, kecuali dua hadits yang lemah. (Shahih Fiqih Sunnah I)



Komentar