Rukun-Rukun Wudhu
Sebelum
mengetahui apa saja Rukun Wudhu, marilah kita mengenal apa maksud dari Rukun
Wudhu itu. Rukun Wudhu adalah hal-hal yang pada hakikatnya wudhu tersusun
darinya, sehingga apabila ditinggalkan satu saja maka wudhu tidak sah dan wudhu
tersebut menjadi batal. Diantara Rukun Wudhu tersebut adalah :
1.
Membaca
Tasmiyah
Yang dimaksud disini adalah membaca “bismillah” dan ini adalah
perkara yang amat baik dan disyariatkan secara umum. Akan tetapi ulama
berselisih mengenai hukum ini dikarenakan hadits yang menjadi hujjah adalah
hadits yang masih diperselisihkan. Yaitu
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah
ketika berwudhu” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
2.
Membasuh
Wajah
Yang termasuk wajah disini adalah (batasannya, pen) dari tempat
tumbuhnya rambut bagian atas dahi hingga bagian paling bawah jenggot atau dagu
secara vertikal, serta dari telinga ke telinga berikutnya secara horizontal.
(Shahih Fiqih Sunnah I).
3.
Mencuci
Kedua Tangan Ke Siku
Mengenai Dan batasan
mencuci tangan adalah sampai ke siku yaitu siku itu ikut dicuci ketika wudhu
dan ini-lah yang kebih aman, wallahu a’lamai masalah ini ulama juga telah
sepakat tentang wajibnya mencuci kedua tangan ketika berwudhu.
4.
Mengusap
Kepala
Dan cara mengusap disini adalah seluruh kepala, bukan hanya
sebagian saja karena pendapat yang mengatakan mengusap seluruh kepala lebih
kuat dan lebih aman untuk dilakukan. Wallahu a’lam
Dan jika kepala dibalut dengan sorban atau yang semisal boleh juga
mengusap hanya mengusap depan kepala dan sorbannya.
Adapaun untuk wanita maka Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Saya
tidak mengetahui adanya dalil yang membedakan antara laki-laki dan
perempuan dalam masalah ini. Akan tetapi boleh bagi wanita mengusap
bagian atas kerudungnya. Sekiranya ia mengusap bagian depan kepalanya dan
kerudungnya, maka hal itu lebih baik, guna keluar dari perselisihan ini.
Wallahu a’lam” (Shahih Fiqih Sunnah I).
5.
Mengusap
Telinga
Wajibnya hal ini karena telinga itu termasuk dalam kepala sehingga
wajib untuk diusap. Dan cukup mengusapnya sekali bersama dengan kepala (sekali
jalan).
6.
Mencuci
Kedua kaki hingga Mata kaki
Mencuci kedua kaki disini wajib menurut jumhurul ulama. Dan mata
kaki disini termasuk ke dalam bagian yang wajib dicuci. Begitu juga
menyela-nyela jari kaki dan tangan juga wajib jika mencuci jari-jari tidak
sempurna kecuali dengan menyela-nyelanya.
7.
Tertib
Yaitu
membersihkan anggota wudhu satu demi satu secara berurutan seperti yang
diperintahkan Allah dalam ayat-Nya dan inilah pendapat yang benar. Karena semua
perawi yanh meriwayatkan tentang tata cara wudhu Nabi meriwayatkannya dengan
tertib. Yaitu diriwayatkan oleh tentang sifat wudhu Nabi dari dua puluh
shahabat, dan semuanya meriwayatkan dengan tertib, kecuali dua hadits yang
lemah. (Shahih Fiqih Sunnah I)
Komentar
Posting Komentar